Utang Nelayan Di Jateng Senilai Rp.4,1 Miliar Akan Dihapuskan

Baca Juga

JATENGINSIGHT.COM – Pemerintah provinsi Jawa Tengah menyambut baik rencana penghapusan utang petani dan nelayan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024  itu diharapkan nelayan akan lebih produktif.

Kepala dinas kelautan dan perikanan Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro mengatakan, saat ini tercatat ada Rp.4,1 miliar yang masuk dalam  kekurangan pembayaran lelang ikan (KPLI).

Baca Juga:  Indofood Fasilitasi 11.300 Pengusaha Warmindo Pulang Kampung

“Tentunya kita sangat mendukung ya, karena ini kalau dihapus semuanya dari barulah. Niat dari pak Presiden kan starting dari awal, sehingga pertumbuhan dar nelayan, petani bisa lebih baik lagi,”ungkapnya

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas kelautan dan perikanan kabupaten / kota untuk menghapus utang tersebut. Selama ini pihaknya telah berusaha mendorong penghapusan hutang nelayan kecil.

“Ini kejadian sudah sejak tahun 2010 , berkali – kali kita minta sudah minta ke inspector untuk dihapus tapi payung hukumnya belum ada,” ungkapnya

Baca Juga:  Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Puas Fasilitas dan Layanan Pemerintah selama Mudik 2026

KPLI sendiri menurutnya merupakan  kasus kekurangan pembayaran lelang ikan, dimana nelayan belum menerima uang hasil lelang ikan. Rata – rata nelayan yang terkena dampak dari KPLI merupakan nelayan dengan kapal kecil.

“Jadi ikan sudah dilelang, tapi nelayan belum terima uangnya. Tapi catatan administrasinya masih ada. Tahun ini diharapkan kita selesaikan,” ungkapnya

Baca Juga:  Seminar Nasional BPD: Peran Strategis BPD di Tengah Penurunan TKD

Fendiawan menambahkan saat ini jumlah nelayan di Jawa Tengah mencapai 152 ribu orang. Untuk itu dengan penghapusan utang oleh pemerintah maka nelayan

“Jadi kalau ini bisa diselesaikan tentu nelayan tidak ada beban lagi, dia bisa lebih awal bekerja ya, karena tidak ada beban lagi,” pungkasnya.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini