JATENGINSIGHT.COM – Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Bersama tiga Menteri, yakni menteri dalam negeri Tito Karnavian, menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada senin (25/11) kemarin.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, surat keputusan ini dapat mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Kami dalam program ini untuk mencapai pembangunan 3 Juta rumah ini seperti arahan Bapak Presiden, ini adalah kerja tim untuk melakukan kebijakan yang pro rakyat yang cepat, inovatif, dan berani,” ujar Maruarar seperti dikutip ANTARA
Penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR tersebut merupakan terobosan kebijakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang memihak rakyat kecil.
“Jadi ini adalah suatu kemauan bersama dan ini sangat pro rakyat,” kata Ara.
Menurut dia, kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG tersebut dapat membuat harga rumah menjadi turun, sehingga terjangkau bagi rakyat kecil yang ingin memiliki hunian pertama.
“Kebijakan ini bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi atau bukan buat masyarakat berpenghasilan sedang, namun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi ini 100 persen adalah kebijakan yang sangat pro kepada rakyat kecil sesuai arahan dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI,” katanya.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani terkait untuk pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG dan percepatan proses penerbitan PBG untuk MBR, dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun.
SKB ini kemudian nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah (Perkada) oleh masing-masing kepala daerah, dan diharapkan SKB dapat dilaksanakan dan disosialisasikan pada akhir tahun ini.
