Pemilihan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tak Ada Rekomendasi Kementerian Lain

Baca Juga

JATENGINSIGHT.COM – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. DPR hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui.

Komisi pun tak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan. Keberadaan usulan nomenklatur baru ini sempat menjadi tarik-menarik di internal KPRP. Dan akhirnya diputuskan tak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.

Baca Juga:  Tingkatkan Daya Saing Furniture, Bank Indonesia Gelar Central Java Furniture & Carving Expo (CJFACE) 2026

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5).

“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati,” kata Yusril.

Menurutnya, Polri tetap berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Kepolisian tetap di bawah perintah presiden.

Baca Juga:  Denda Administratif Satgas PKH Sumbang Pertumbuhan PNBP

“Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” paparnya.

Selanjutnya, poin penting lain adalah memperkuat dan memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). KPRP juga merekomendasikan agar keputusan-keputusan Kompolnas mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri.

Rekomendasi tersebut akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR.

Baca Juga:  Prabowo Ajak ASEAN Kebut Pengembangan Energi Terbarukan dan Jaringan Listrik Trans Borneo

“Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU,” kata dia.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini