JATENGINSIGHT.COM – Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengingatkan agar seluruh penyelenggara pelayanan publik di wilayah Jawa Tengah terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap penyandang disabilitas.
Siti Farida Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah, dalam kesempatan peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025, menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik terus berupaya mengawasi penyelenggara pelayanan publik, khususnya pemenuhan pelayanan bagi kelompok rentan, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah juga selalu memastikan penyelenggara pelayanan publik di Jawa Tengah memberikan pelayanan yang optimal dan berkualitas kepada penyandang disabilitas
“Ketika komitmen atau pelayanan terhadap kelompok rentan dan disabilitas ini tidak cukup baik, berarti akan pengaruhi kualitas pelayanannya”, ujar Farida.
Sejalan dengan semangat Hari Disabilitas Internasional, Ombudsman mendorong pemerintah daerah khususnya di Jawa Tengah untuk memastikan kemajuan dan kecepatan dalam merespon dan memberikan pelayanan dasar, khususnya layanan bagi penyandang disabilitas. Adapun pelayanan dasar dari penyelenggara layanan seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, termasuk aksesibilitas di ruang publik.
“Pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota, termasuk kementerian/lembaga yang ada di Jawa Tengah wajib memperhatikan aksesibilitas oleh Disabilitas, maupun pelayanan dasar kepada mereka”.
Mengabaikan hak-hak disabilitas, sama dengan melakukan perbuatan Maladministrasi, tutup Farida.
