Kemenkum Jateng Verifikasi Permohonan Naturalisasi 2 WNA

Baca Juga

JATENGINSIGHT.COM – Dua orang Warga Negara Asing (WNA)  menjalani pemeriksaan substantif oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terkait permohonannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau yang kerap disebut dengan istilah pewarganegaraan / naturalisasi.

Terselenggara di Ruang Bima, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, yang didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, Tjasdirin, dan Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, memimpin langsung Tim Pemeriksa yang terdiri dari beberapa intansi terkait.

Baca Juga:  Semua Aparatur Negara Diminta Introspeksi Diri

Antara lain Ditjen Imigrasi, Kementerian Agama, Polda Jateng, Ditjen Pajak, Dinpermadesdukcapil Jateng, dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Verifikasi substantif ini menyangkut permohonan pewarganegaraan atas nama Omar Mohammed Said Ba-Busail asal Yaman dan Wenjie Zheng asal China yang sama-sama telah lama menetap di Indonesia.

Pemeriksaan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan, yang menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan administratif maupun substantif.

Baca Juga:  Pemerintah Targetkan 16.557 Sekolah Terkoneksi Internet di 2026

Kakanwil dalam pembukaannya menekankan klarifikasi permohonan ini dilakukan dengan jelas sesuai dengan prosedur, agar nantinya tidak terjadi hal yang membuat proses pewarganegaraan ini bolak-balik.

“Karena tim ini sudah berulang kali melakukan verifikasi ini, pastikan datanya lengkap dan kecakapannya memenuhi syarat,” jelas Heni.

Satu per satu anggota tim verifikasi menyampaikan pertanyaan kepada masing-masing pemohon pewarganegaraan seputar latar belakangnya. Seperti mengapa berkeinginan menjadi WNI, kelancaran berbahasa Indonesia, Sejarah, dan kewajiban-kewajiban lain seperti pajak.

Baca Juga:  Jelang MTQ Nasional XXXI, Wali Kota Agustina Teguhkan Semarang Kota Religius Berakar pada Warisan Sunan Pandanaran

Pewarganegaraan atau naturalisasi merupakan mekanisme yang memungkinkan orang asing untuk menjadi WNI melalui prosedur yang telah ditetapkan, seperti permohonan atau berdasarkan perjanjian khusus.

Proses ini melibatkan persyaratan hukum tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang kewarganegaraan negara.

Masyarakat kerap mendengar istilah ini saat pemain asing yang memiliki darah Indonesia ingin membela Timnas Sepakbola Garuda.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini