JATENGINSIGHT – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) akan lakukan pengawasan pada masa tenang pemilihan kepala daerah 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar tidak ada pelanggaran terkait peraturan pilkada.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pengawasan akan dilakukan pada H-3 pemungutan suara pilkada. Pengawasan akan melibatkan pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.
“Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat, dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bagja seperti dikutip ANTARA, jumat (22/11)
Bagja mengatakan patroli pengawasan ini dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kelelahan. Ia berharap aparat keamanan di seluruh daerah mampu melakukan penyelidikan dengan baik.
Selain itu, Bagja mengungkapkan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serangan fajar di Indonesia.
“Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ujarnya.
Apabila pada saat patroli pengawasan terdapat temuan serangan fajar, Bawaslu akan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih,” pungkas Bagja.
Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
