Badko HMI Jateng Dan DIY Minta Penerapan PPN 12% Dikaji Ulang

Baca Juga

JATENGINSIGHT.COM – Badan Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Tengah dan DIY mendorong  pengenaan PPN 12% atas barang mewah dikaji ulang.  

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badko HMI) Jawa Tengah dan DIY, Billy Al Sabil mengatakan, informasi mengenai kenaikan PPN 12% sangat simpang siur dan cukup membuat dilema di masyarakat, sehingga sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial, perlu melakukan audiensi dengan DJP selaku instansi terkait.

“Kami melakukan klarifikasi agar masyarakat tidak melakukan gerakan tanpa dasar sehingga dapat terus berkontribusi kepada negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa,” ungkap  Billy saat melakukan audiensi di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I pada kamis (2/1)

Perwakilan HMI yang berjumlah enam orang ini ditemui oleh Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I M. Andi Setijo Nugroho, Plh. Kabid P2Humas Trisno Hadi dan Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I yaitu R. Ganung Harnawa dan Rizky Keroshinta.

Baca Juga:  Pemerintah Tegaskan Tak Berencana Lakukan Tax Amnesty Lagi

Dalam audiensi itu Badko HMI Jateng DIY menyampaikan bahwa PPN 12% perlu dikaji kembali penerapannya.

Menanggapi hal tersebut, M. Andi Setijo Nugroho selaku Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I menyatakan bahwa DJP selalu terbuka dalam hal informasi. Ia menyampaikan bahwa para pihak dipersilakan untuk melakukan audiensi maupun kegiatan sejenis guna menjelaskan aturan maupun isu pajak terkini.

“Silakan rekan-rekan dari HMI melakukan audiensi, selama sudah berkoordinasi kami senantiasa terbuka untuk berdiskusi.” ungkapnya.

Andi juga menambahkan agar masyarakat tidak panik atas isu yang muncul dan selalu mencari informasi dari kanal yang valid.

Baca Juga:  Penerima Manfaat MBG Tembus 62,4 Juta Orang

“Atas isu-isu yang beredar, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan selalu mencari informasi yang valid dari sumber utama yaitu laman www.pajak.go.id atau kanal media resmi kami.” ungkapnya.

Selanjutnya, para penyuluh bergantian menjelaskan fundamental perpajakan mengenai peran pajak hingga manfaat pajak dalam kehidupan bernegara. Hal ini disampaikan oleh Ganung kepada peserta audiensi. Nomor SP-1/WPJ.10/2025 “Rekan-rekan sekalian, sebelum kami menyampaikan update informasi terbaru terkait PPN 12% kami sampaikan bahwa peran pajak sangat penting dalam kehidupan bernegara, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan negara saat ini,” ungkap Ganung.

Ia juga menyampaikan bahwa PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah dan tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok.

Baca Juga:  Denda Administratif Satgas PKH Sumbang Pertumbuhan PNBP

“Informasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah saja seperti kapal pesiar mewah dan sejenisnya, oleh karena itu barang kebutuhan pokok yang menjadi isu-isu liar kemarin dapat kami sampaikan tidak mengalami kenaikan tarif dan masih sama.” pungkasnya.

Diharapkan audiensi ini dapat menjadi contoh komunikasi yang baik antara masyarakat dengan DJP sehingga menjembatani aspirasi yang ingin disampaikan. Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa membuka pintu seluas-luasnya untuk berdiskusi terkait isu perpajakan terbaru. Apabila ingin melakukan diskusi ataupun audiensi, dapat menghubungi Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini