Pemerintah Terima Komitmen Kepatuhan YouTube atas PP Tunas, Usia Minimal Pengguna 16 Tahun

Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI

Baca Juga

JATENGINSIGHT.COM  – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima komitmen kepatuhan dari YouTube Indonesia terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dengan komitmen tersebut, YouTube di bawah naungan Google akan menerapkan aturan usia minimal pengguna 16 tahun.

“Pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).

Baca Juga:  Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Penulis

Selanjutnya, YouTube juga secara bertahap mengeliminasi iklan-iklan yang menyasar anak dan remaja dan melakukan deaktivasi akun-akun yang tak sesuai syarat. Komdigi bakal terus berkomunikasi dengan YouTube untuk memastikan tindak lanjut dari penegakan aturan dalam PP Tunas.

“Secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube,” kata Meutya.

Baca Juga:  Prabowo Hadiri Upacara Pembukaan KTT ke-48 ASEAN, Disambut Hangat Presiden Filipina

“Berikutnya, juga YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeliminir ke depannya juga iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja,” tambahnya.

Meutya pun menyampaikan tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yaitu X (Twitter), Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, YouTube, dan TikTok telah menyerahkan komitmen kepatuhan mereka terhadap PP Tunas.

Baca Juga:  PLN Jamin Pasokan Listtik Saat Puncak Perayaan Waisak 2026

Saat ini, pemerintah masih terus menjalin komunikasi dengan platform online game Roblox terkait implementasi PP Tunas demi melindungi anak-anak di ruang digital.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini