81 Ribu Lebih Koperasi Desa Merah Putih Telah Miliki NPWP

Baca Juga

JATENGINSIGHT.COM – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka percepatan integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025 di Ruang Rapat Madya Lt.5 Gedung Marie Muhammad Kantor  Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Kegiatan PKS ini dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden  Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia. 

Baca Juga:  El Nino Datang, Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Pangan

“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Lebih lanjut Bimo juga menjelaskan bahwa  kedua institusi turut bersepakat untuk bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi.  

Baca Juga:  Harga Sayur Lebih Stabil Setelah Ada MBG, Petani Boyolali Harap Program Terus Berlanjut

Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi. Bagi DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sedangkan bagi Kementerian Koperasi akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh KDKMP untuk digunakan sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.

Baca Juga:  Tangis Haru Sukinem: Berkat MBG, Omzet Pabrik Tahu Miliknya Naik Dua Kali Lipat

“Tentu ini menjadi basis (data) yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian” tegas Bimo.

Berdasarkan data internal DJP bahwa sampai dengan 16 Desember 2025 sudah terdapat sebanyak 81.436 wajib pajak dengan nama berunsur “Koperasi Desa Merah Putih” dari total 83.016 KDKMP yang ada dalam basis data Kementerian Koperasi

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini