BWI Bersama Kemenag dan Pemkot Kota Semarang Gelar Sosialisasi Kota Wakaf 2025

Baca Juga

JATENGINSIGHT.COM – BWI Kota Semarang berkolaborasi dengan Kemenag dan Pemerintah Kota Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Kota Wakaf, Pendataan & Penertiban Administrasi Nadhir Tahun 2025 Angkatan 1, Minggu (16/11)

Bertempat di Rumah Dinas Wali Kota, kegiatan diikuti 386 peserta yang terdiri dari nazdir, KUA, Pemkot, BWI, ormas, serta sahabat wakaf.

“Program ini merupakan bagian dari implementasi Kota Wakaf 2025, sebagai upaya memperkuat ekosistem wakaf melalui pendataan, sertifikasi, pembinaan nazhir, dan optimalisasi wakaf produktif,” kata Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang Prof Dr H Imam Yahya MAg saat memberikan sambutan.

Baca Juga:  Layani 12,7 Juta Pelanggan, PLN UID Jateng Tegaskan Komitmen Hadir Lebih Dekat di Hari Pelanggan Nasional 2026

Menurut Prof Imam, kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan wakaf yang lebih profesional, tertib administrasi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ada 6 tujuan kegiatan ini diantaranya mengetahui kondisi eksisting tanah wakaf dan status nadzir, menertibkan administrasi nadzir agar sesuai ketentuan,  menyusun basis data tanah wakaf yang valid dan terintegrasi,   Mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf,   Mecegah sengketa, konflik, perkara tanah wakah dan   Optimalisasi pemanfaatan, menjadi wakaf yang produktif,” ujar Imam

Baca Juga:  Kondisi Infrastruktur dan Layanan Pendidikan hingga Kesehatan di NTT Perlahan Pulih Pascagempa

Lebih jauh Prof Imam Yahya yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang goal dari kegiatan sosialisasi ini adalah tersusunnya database tanah wakah dan nadhir yang vali, meningkatnya jumlah nadzir tercatat dan aktif,  meningkatnya jumlah tanah wakaf bersertifikat,  dan terwujudnya tertib administrasi wakaf di Kota Semarang.

Baca Juga:  Kondisi Infrastruktur dan Layanan Pendidikan hingga Kesehatan di NTT Perlahan Pulih Pascagempa

“Untuk itu ada sesi yang menjelaskan persyaratan khsusu nadzir perseorangan, organisasi, dan nadzir berbadan hukum,” jelasnya.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini