KPPU Usut Dugaan Praktik Monopoli Penjualan BBM Solar Industri di PPP Gunung Kidul

Baca Juga

JATENGINSIGHT.COM  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta telah menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik monopoli penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri dan Penguasaan Kegiatan Usaha Perikanan Tangkap di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Gunungkidul. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Yogyakarta, Kamal Barok mengatakan, pihak KPPU telah mengambil langkah awal dengan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada Pelapor atas subtansi yang dilaporkan.

“Kami telah menerima aduan tersebut dan saat ini mulai melakukan Penyelidikan awal dengan memanggil para pihak untuk memahami duduk perkaranya,” tegas Kamal Barok,

Menurutnya langkah ini  menunjukkan keseriusan KPPU dalam menangani kasus dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan nelayan dan menghambat pertumbuhan kegiatan usaha perikanan tangkap di DIY.

Baca Juga:  Tampil Memukau di Medan, Kota Semarang Raih Penghargaan Performa Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas XVIII APEKSI 2026

Perkara ini bersumber dari laporan dari masyarakat yang pada pokoknya melaporkan telah terjadi dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam penjualan BBM Solar Industri dan Penguasaan Kegiatan Usaha Perikanan Tangkap di PPP Sadeng, Gunungkidul. “Saat ini, semua informasi yang diperoleh masih kita dalami dan sedang dilakukan pengumpulan data & informasi dari berbagai pihak terkait”, lanjut Kamal.

Dari substansi laporan, dugaan awal ditengarai adanya pengusaha kapal (nelayan besar) yang sudah lama ‘menguasai’ PPP Sadeng, kemudian hadir pengusaha kapal (nelayan) yang “dianggap” sebagai pesaing baru dan perilaku dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terjadi.

Baca Juga:  Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim Kota Semarang Siapkan City Archive dan Museum Bahari

Dugaan  bermula dari adanya kesepakatan yang dibuat oleh pengusaha kapal (nelayan besar) sebagai ‘pemodal’ dan Agen BBM Solar Industri dengan memanfaatkan/mengendalikan koperasi untuk mengikat perjanjian yang mewajibkan atau membatasi penjualan BBM Solar Industri di PPP Sadeng harus melalui koperasi dengan pemasok BBM yang sudah ditentukan.

 Seharusnya, untuk BBM jenis Solar Industri, setiap pengusaha kapal ikan bebas membeli dari Agen BBM Industri resmi manapun. Adanya perjanjian yang mengikat kepada pengusaha kapal ikan harus membeli BBM Solar Industri dari koperasi dan/atau Agen BBM Industri tertentu melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. Terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang didalami yakni Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999. KPPU akan mendalami indikasi ini untuk memastikan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat, khususnya bagi para nelayan dan pengusaha kapal di PPP Sadeng.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Hormati Proses Hukum, Tegaskan Seluruh Pembangunan Dilaksanakan Sesuai Peraturan

 “Kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun koperasi agar tidak melakukan praktik/perilaku atau membuat perjanjian yang membatasi pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat” pungkas Kamal.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini