Pemerintah Berikan Insentif PPN Untuk Tiket Pesawat Ekonomi Mulai 1 Maret 2025

Baca Juga

JATENGINSIGHT.COM – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Keputusan itu tertuang dalam  PMK-18/2025 yang   berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, pemberian inesntif itu diharapkan  bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri.

Baca Juga:  Qodari Sebut B50 Jadi Program Strategis Jaga Ketahanan Ekonomi dan Energi RI

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujarnya

Selain itu, PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.

Baca Juga:  Wali Kota Agustina Apresiasi GP Ansor, Panen Raya Jagung Jadi Bukti Pemuda Mampu Perkuat Ketahanan Pangan

Dalam aturan itu disebutkan bahwa  PPN yang terutang ditanggung oleh  penumpang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% dari Penggantian. Sementara   PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6%   dari Penggantian.

Baca Juga:  Komperasi Merah Putih Akan Salurkan Kredit Super Mikro dengan Bunga 8 Persen

Sedangkan penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Insentif ini diberikan mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini