BK DPRD Semarang Sebut YY Akui Datang ke Spa, Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Baca Juga

JATENGINSIGHT.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang mulai mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret anggota DPRD Kota Semarang berinisial YY.  YY memenuhi panggilan BK pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang. Ia hadir terlambat dua jam lebih dari jadwal undangan yang ditetapkan pukul 09.00 WIB.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan seluruh keterangan dan bukti sebelum memutuskan langkah berikutnya.

“Sebelumnya kami sudah meminta klarifikasi dari pelapor. Hari ini kami meminta penjelasan dari pihak terlapor seluruh materi aduan yang disampaikan. Semua keterangan itu akan kami kaji bersama anggota Badan Kehormatan,” jelasnya usai proses klarifikasi,Kamis (9/7/2026) siang.

Baca Juga:  Kejati Jateng Batah Isu OTT Pengelola SPPG

Sampai saat ini, BK belum mengambil kesimpulan karena masih menunggu bukti-bukti pendukung dari masing-masing pihak. Giyanto memastikan pelapor maupun terlapor telah dimintai keterangan. Tahapan selanjutnya adalah sidang Badan Kehormatan yang juga dapat menghadirkan saksi-saksi.

“Kami masih menunggu bukti-bukti yang disampaikan. Setelah itu akan kami bahas dalam rapat Badan Kehormatan sebelum dilanjutkan ke persidangan BK. Pelapor sudah kami undang, terlapor juga sudah kami undang. Berikutnya akan ada persidangan Badan Kehormatan dan kemungkinan menghadirkan saksi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan Termasuk Di Jawa Tengah

Terkait hasil klarifikasi, Giyanto menyebut terlapor membenarkan sebagian isi aduan, namun juga membantah sejumlah tuduhan yang dianggap melanggar kode etik.

” Mengakui datang ke lokasi tersebut (tempat Spa) , tetapi menurut keterangannya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan dalam laporan. Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi terberat berupa rekomendasi pergantian antarwaktu (PAW), Giyanto menegaskan BK hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi.

“Kalau sampai ada rekomendasi sanksi terberat, itu ranahnya partai politik. Tetapi saat ini kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah karena seluruh fakta masih dalam proses kajian,” tegasnya.

Baca Juga:  Iswar Apresiasi Pendampingan Mahasiswa  Soegijapranata Catholic University Semarang ke UMKM Bikin Naik Kelas

Kasus anggota DPRD Kota Semarang itu viral dan beredar video di media sosial. Terlapor didatangi istrinya di sebuah tempat spa. Peristiwa tersebut menjadi viral dan memicu laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang. Laporan itu diajukan oleh istrinya pada 30 Juni 2026.

Sementara saat awak media hendak melakukan wawancara usai BK melakukan sidang klarifikasi, terlapor meninggalkan ruangan menggunakan pintu lain, dan saat dihubungi melalui pesan singkat oleh awak media, ia juga tidak merespon.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini