BI: Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar AS

Baca Juga

JATENGINSIGHT.COM-Bank Indonesia menyatakan cadangan devisa Indonesia masih lebih dari cukup untuk melakukan intervensi di pasar valuta asing guna menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI telah meningkatkan intensitas intervensi di pasar valuta asing, baik melalui pasar spot, lindung nilai, maupun forward. Namun demikian, menurut Perry, cadangan devisa masih berada di atas metrik Assessing Reserve Adequacy (ARA) yang ditetapkan Dana Moneter Internasional (IMF).

Baca Juga:  Mensesneg: Presiden Rencana Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi & 29 Titik PSEL April Ini

Adapun menurutnya, saat ini skor metrik ARA Indonesia masih di atas 100, yang merupakan batas bawah aman minimum.

“Jadi, kami pastikan cadangan devisa lebih dari cukup. Masih lebih dari cukup, sehingga dosis intervensinya kami naikkan,” ujar Perry dalam Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/5).

Ia melanjutkan bahwa intervensi di pasar valuta asing merupakan salah satu langkah BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Selain intervensi pasar, BI juga meningkatkan tingkat imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) menjadi 6,41 persen untuk mendukung arus masuk modal asing (capital inflow).

Baca Juga:  Indonesia Akan Dapat Pasokan Minyak dari Rusia

Menurut Perry, kebijakan tersebut dinilai cukup efektif, tercermin dari arus masuk modal bersih melalui SRBI yang mencapai USD 105,16 miliar secara tahun kalender hingga 18 Mei 2026.

“Kenapa kami meningkatkan bunga SRBI? Supaya net inflow masih terjadi. Alhamdulillah itu mencatat inflow, sehingga menambah pasokan valas di dalam negeri,” tambahnya.

Selain itu, Perry mengatakan BI juga telah memperluas transaksi yuan-rupiah di pasar domestik guna mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.

Baca Juga:  Pedagang Jeruk di Pasar Gede Solo Raup Cuan Sejak Ada MBG, Penjualan 7 Ton Sehari!

BI, lanjut dia, juga akan menurunkan batas pembelian dolar AS tunai di pasar domestik tanpa underlying dari sebelumnya USD 50 ribu per pelaku per bulan menjadi USD 25 ribu mulai Juni mendatang.

“Hal ini kami lakukan supaya yang beli dolar AS adalah yang betul-betul membutuhkan,” pungkas Perry. (her/tim)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini