DR. Rudi Margono SH, Jamwas Kejaksaan Agung Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unissula

Baca Juga

JATENGINSIGHT.COM – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr Rudi Margono SH MHum memperoleh gelar profesor dari Unissula. Pengukuhannya sebagai Prof (HC-Unissula) dilaksanakan di Auditorium Unissula pada Sabtu (15/11/2025). Dalam orasi ilmiahnya ia menyampaikan pidato tentang urgensi perampasan aset milik terpidana dalam upaya restitusi/pengembalian kerugian untuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana.

” Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Januari – September 2025 terdapat 3.948 korban yang mengajukan restitusi. Adapun tingkat keberhasilan hanya sekitar 10% dari total kerugian yang dihitung oleh LPSK. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga. Tujuannya mengembalikan korban ke kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Bentuk ganti rugi meliputi kehilangan kekayaan, penderitaan fisik dan psikis, biaya perawatan medis dan psikologis, biaya advokat, dan lainnya,” katanya.

Baca Juga:  Mensesneg: Presiden Rencana Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi & 29 Titik PSEL April Ini

Menurutnya ada banyak problematika hukum dalam untuk melaksanakan restitusi. Problematika tersebut antara lain secara normatif restitusi tidak diatur secara detil dalam KUHAP, maka terkesan para penegak hukum tidak ada kewajiban dalam memperjuangkan hak-hak korban dalam mengupayakan restitusi walaupun sebenarnya sudah diatur dalam UU materiil.

” Selain itu belum ada pemahaman yang sama antara penegak hukum terkait pembayaran restitusi pada korban tindak pidana sehingga penegakan hukum hanya diukur dari berapa banyak pelaku dihukum, sehingga sudah dianggap berhasil tetapi tidak diukur dari indikator keberhasilan dalam mengembalikan restitusi,” tambahnya.

Baca Juga:  Prabowo: Ada Pengusaha Nakal 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, Pidanakan!

Sementara itu Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH menyebut penganugerahan gelar profesor tersebut telah melalui mekanisme dan memenuhi perundang undangan yang berlaku. Ia juga memuji Prof Rudi sebagai penegak hukum berintegritas tinggi serta memiliki gagasan luar biasa untuk mengoptimalkan penegakan hukum di Indonesia. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Plt Wakil Kejaksaan RI, Prof Dr Asep Mulyana SH MHum beserta jajarannya. Hadir pula Ketua Pembina Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Drs Azhar Combo. Ketua Pengurus YBWSA, Prof Dr Bambang Tri Bawono SH MH. Senat universitas dan pejabat structural Unissula.

Baca Juga:  Investasi Masuk RI Capai Rp 498,8 T di Triwulan I 2026, Buka 706 Ribu Lapangan Kerja

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini