DJP Amankan DPO Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Di Semarang

Baca Juga

JATENGINSIGHT.COM – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng I bersama Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap tersangka DW yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan melarikan diri ke Jawa Timur . Tersangka DW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

DW disangka melanggar perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp.3.406.729.930,00. Atas perbuatannya DW diancam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 6 (enam) tahun.

Baca Juga:  Room Inc Semarang Optimalkan Segmen Lifestyle dan Wellness

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Santoso Dwi Prasetiyo mengatakan,   ketika ditetapkan sebagai tersangka, DW sempat mengajukan pra peradilan pidana namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejak itu tersangka melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan 1 (satu) dan 2 (dua) penyidik.

“Pertama (panggilan pertama) dijawab dengan pra peradilan, sedangkan panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim,” ungkap Santoso  

Baca Juga:  Wali Kota Agustina Siapkan Generasi Muda Tangguh Hadapi Era Global, Dorong Kader HMI Jadi Pemimpin dan Pencipta Lapangan Kerja

Santoso mengatakan, setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan sebagai bentuk pengamanan. Menurut Santoso, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi. Namun, ia mengingatkan bahwa meskipun tersangka sempat melarikan diri, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum.

 “Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum, serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.” pungkas Santoso.

Baca Juga:  Kejati Jateng Batah Isu OTT Pengelola SPPG

Diharapkan dengan adanya tindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan kejahatan perpajakan serupa.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini